FBPixel
Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Syarat & Contohnya

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Syarat & Contohnya

Ditulis pada 12 Mar 2022 oleh

Kategori :

Bagi Anda yang sedang berencana mendirikan usaha atau ingin mendapatkan legalitas atas usaha yang sudah berjalan, ada baiknya Anda mencari tahu mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Pasalnya, semua pemilik usaha wajib mengurus SIUP karena nantinya berkas ini akan digunakan untuk berbagai kepentingan selama Anda menjalankan bisnis Anda.

Untuk memahami lebih jauh tentang apa yang dimaksud dengan izin usaha dan bagaimana cara mengurusnya, simak penjelasannya dalam uraian berikut ini!

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat izin usaha adalah adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa usaha Anda berdiri dan melakukan kegiatan operasional secara legal. SIUP dikeluarkan oleh badan hukum.

Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis usaha diharuskan untuk punya SIUP. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP hanya wajib dibuat oleh pengusahaa yang kekayaan bersihnya mencapai Rp50 juta (tidak termasuk aset berupa tanah dan bangunan yang dipakai untuk kegiatan usaha). Jika ingin, pengusaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta juga bisa mengajukan pembuatan SIUP.

Syarat Pembuatan SIUP

SIUP hanya berlaku untuk kegiatan operasional yang berhubungan dengan perdagangan atau jual beli barang/jasa yang tidak membutuhkan proses pengolahan atau produksi. Adapun persyaratannya adalah:

  • Mengisi surat permohonan
  • Melampirkan fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  • Data lengkap mengenai peralatan, kapasitas produksi, tenaga kerja serta modal
  • Materai 2 lembar
  • Jika ada sub bidang usaha, pastikan Anda mengisi formulir untuk penambahan sub bidang usaha.

Jika bisnis berbentuk CV, ada 3 persyaratan tambahan yakni:

  • Fotokopi akta pendirian
  • Fotokopi NPWP
  • Neraca awal

Apabila bisnis sudah berbadan PT, terdapat 4 syarat lagi yang harus dipenuhi yaitu:

  • Surat Keputusan Menteri Hukum (untuk PT)
  • Surat Keputusan Menteri Koperasi (untuk koperasi)
  • Data akta
  • Fotokopi identitas direktur dan komisaris

Jenis-jenis SIUP

Berdasarkan jumlah modal dan tingkat kekayaan usaha, ada 4 jenis SIUP di Indonesia yakni:

  • SIUP Mikro. Dimiliki pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • SIUP Kecil. Dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50-Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • SIUP Menengah. Diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • SIUP Besar. Diperuntukkan bagi bisnis dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Tahapan dalam Proses Pembuatan SIUP

Adapun tahapan dalam pembuatan SIUP yang perlu Anda ketahui adalah:

  • Siapkan semua berkas yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha Anda 
  • Datang ke Kantor Dinas Perdagangan
  • Masukkan berkas melalui front office
  • Jika berkas Anda dinyatakan sudah lengkap, koordinator front office akan meneruskannya ke koordinator back office untuk disampaikan ke Kasubid Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Terpadu kemudian ke Kepala Badan BPMD-PTSP. Semua bagian ini akan saling berkoordinasi sampai proses pencetakan SIUP Anda selesai dan diserahkan ke WASDAL
  • Lakukan pembayaran retribusi ke kasir dan jangan lupa bawa bukti pembayarannya
  • Setelah selesai, tunjukkan bukti ke WASDAL dan Anda bisa mengambil SIUP yang sudah jadi

Tata Cara Pembuatan SIUP

Tata cara pembuatan SIUP bisa Anda simak dalam ulasan berikut ini!

  • Pertama, datanglah ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan terdekat di kota Anda. Jika tidak bisa datang sendiri, Anda bisa memberikan surat kuasa bermaterai pada orang yang mewakili
  • Ambil surat permohonan izin yang sudah tersedia di kantor terkait
  • Lakukan pengisian data dengan lengkap dan benar. Tanda tangani surat di atas materai
  • Membayar retribusi dan mengambil SIUP yang sudah jadi.

Selain datang langsung ke kantor, saat ini proses pembuatan SIUP juga bisa dilakukan secara online di oss.go.id dengan layanan OSS (One Single Submission). 

Biaya

Biaya pembuatan SIUP berbeda-beda karena setiap kabupaten atau kota memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Jika Anda khawatir dengan biayanya, Anda bisa mencari tahu terlebih dahulu besaran retribusi pembuatan SIUP ke dinas terkait.

Dasar Hukum

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah menerbitkan Permendag No.7 Tahun 2017 mengenai Perubahan Ketiga atas Permendag No.36 tentang Penerbitan SIUP. Dari aturan tersebut ada beberapa perubahan baru mengenai SIUP. Jika sebelumnya SIUP hanya berlaku selama 5 tahun, sekarang SIUP akan tetap berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha.

Selama usaha berjalan lancar dan tidak ada data yang berubah dari perusahaan, maka perpanjangan SIUP tidak perlu dilakukan. Adanya perubahan peraturan ini merupakan bentuk kebijakan pemerintah untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan.

Contoh Permohonan Penerbitan SIUP

Untuk lebih memahami tentang surat permohonan penerbitan SIUP, simak contohnya berikut ini!

Kepada:

YTh. Kepala UP PTSP 

Kelurahan …………………..

Di

Jakarta

Saya yang bertanda tangan dibawah ini mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (Mikro /Kecil/Menengah/Besar *) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-DAG/PER/9/2009. Adapun identitas usaha saya adalah sebagai berikut :

Jenis Usaha : Toko Sepatu

Nama Usaha : ABCD

Alamat Usaha : Jalan XYZ No. 123

Untuk melengkapi persyaratan, berikut saya lampirkan berkas berupa :

  • Surat Permohonan SITU
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4
  • Satu lembar fotokopi kartu identitas yang masih berlaku
  • Surat keterangan dari desa
  • Surat rekomendasi dari camat
  • Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir
  • Satu buah map plastik.

Demikianlah surat permohonan ini saya buat. Atas izin yang diberikan, saya mengucapkan terima kasih.

Pemohon, 

Budianto

Cara Cek SIUP Secara Online

Saat ini, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas bisnis, baik bisnis Anda sendiri maupun bisnis orang lain secara online. Caranya juga sangat mudah yakni :

  • Akses situs nswi.bkpm.go.id melalui ponsel atau browser komputer
  • Pilih menu tracking
  • Pada kolom pencarian yang disediakan, ketikkan nomor SIUP perusahaan yang ingin dicek legalitasnya
  • Status perusahaan tersebut akan muncul sesuai dengan nomornya.

Selain SIUP, ada istilah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mungkin akan membingungkan bagi sebagian orang. Meski dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda, namun NIB berfungsi sekaligus sebagai SIUP, TDP, API dan Kepabeanan. Artinya, jika sudah punya NIB, Anda tidak perlu mengurus SIUP lagi. Anda bisa mengurus NIB secara online lewat OSS.

Itulah beberapa informasi yang perlu Anda ketahui seputar SIUP. Jangan lupa untuk bergabung dengan layanan AturToko untuk memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis online. Daftar sekarang juga di sini.

English