FBPixel
Daftar Nomor Induk Berusaha untuk Bisnis di oss.go.id, Lebih Mudah!

Daftar Nomor Induk Berusaha untuk Bisnis di oss.go.id, Lebih Mudah!

Ditulis pada 23 Apr 2022 oleh

Kategori :

Pesatnya perkembangan teknologi membuat pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bentuk perizinan usaha menjadi makin mudah. Pasalnya, sekarang NIB lebih mudah didaftarkan melalui situs oss.go.id. Adanya website tersebut membuat proses pembuatan izin usaha kini sudah dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya dan tidak membutuhkan banyak waktu. 

Kenapa pemilik usaha harus punya NIB?

Sebagai pemilik usaha, memiliki NIB tentunya sangat penting. Hal ini karena usaha yang telah mengantongi NIB bisa mendapatkan berbagai manfaat berikut: 

  • Usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko rendah akan lebih mudah dengan adanya izin tunggal. NIB akan berperan untuk legalitas, Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), dan SNI.
  • Lebih mudah mengembangkan usaha dari sisi pembiayaan atau modal.
  • Kemudahan mengakses bantuan dari program pemerintah.
  • Mendapat jaminan perlindungan hukum.

Apa itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Lalu, apa itu perizinan usaha berdasarkan risiko? Ini merupakan bentuk izin usaha yang memakai tingkat risiko untuk mengategorikan jenis izin usaha. Kini, pemerintah telah mengelompokkan tingkat risiko berdasarkan jenis usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terbaru pada tahun 2020. 

Tingkat risiko kegiatan usaha sendiri terbagi menjadi empat, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Setiap tingkat risiko memiliki perizinan usaha masing-masing. Sementara itu, dalam pelaksanaannya, OSS BKPM berdasarkan risiko melayani dua kelompok besar usaha, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non-Usaha Mikro dan Kecil. 

Usaha mikro memiliki modal maksimal sebesar Rp1 miliar, sedangkan usaha kecil memiliki modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki modal antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar dan usaha besar memiliki modal lebih dari Rp10 miliar.

Apa Itu OSS Daring?

Online Single Submission atau OSS merupakan suatu wadah milik pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan izin usaha secara daring. Tujuannya tentu memudahkan para pelaku usaha mendapatkan perizinan untuk bisnisnya. Sistem ini menawarkan banyak manfaat terkait perizinan usaha, yaitu:

  • Memudahkan pelaku usaha mengurus izin usaha maupun operasional melalui oss. go.id daftar.
  • Menyediakan fasilitas pada pelaku usaha supaya lebih mudah terhubung dengan pihak berwenang dalam mengurus izin.
  • Menyediakan fasilitas pada pemilik usaha untuk pelaporan dan solusi pemecahan masalah yang berkaitan dengan perizinan.

Cara Membuat Perizinan Berusaha di OSS

Para pemilik usaha bisa mengajukan izin usaha lebih mudah melalui situs resmi oss.go.id. Guna bisa memperoleh izin usaha, Anda perlu mendaftar dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Mempunyai NIK dan sudah memasukkan dalam pembuatan data pengguna
  • Usaha berjenis PT, CV, yayasan, firma, koperasi, atau persekutuan perdata
  • Sudah menyelesaikan prosedur pengesahan usaha atau AHU secara daring di Kemenkumham
  1. Pembuatan dan aktivasi akun OSS

Setelah semua syarat tersebut Anda penuhi, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membuat dan mengaktifkan akun:

  • Akses https://oss.go.id dengan memasukkan NIK, email, dan informasi lain yang dibutuhkan.
  • Anda akan mendapat email berupa tautan untuk aktivasi akun.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email berupa ID pengguna dan kata sandi. 
  1. Alur Registrasi Sistem OSS

Berikutnya, alur registrasi pendaftaran pada sistem OSS seperti berikut:

  • Membuat ID pengguna dan masuk dalam sistem OSS dengan ID tersebut.
  • Mengisi data secara lengkap guna mendapatkan NIB.

Pemilik usaha baru wajib melaksanakan prosedur untuk mendapatkan perizinan dasar sesuai komitmen. Sementara itu, pemilik bisnis lama harus meneruskan prosedur perolehan izin usaha baru yang belum dipunyai, pengembangan bisnis, pengubahan, pembaruan data perusahaan, dan perpanjangan izin. 

Tak hanya itu, pemilik usaha juga wajib mengetahui jenis perizinan usaha lewat OSS daring sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Pasal 21 ayat (2), yaitu:

  • Tipe 1, Perizinan Usaha Pemenuhan Komitmen
  • Tipe 2, Perizinan Usaha Persyaratan Teknis
  • Tipe 3, Perizinan Usaha Persyaratan Biaya
  • Tipe 4, Perizinan Usaha Persyaratan Biaya dan Teknis

Anda dapat mengetahui daftar kegiatan berusaha dengan mengakses oss.go.id informasi daftar kegiatan usaha.

Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Bagi pemilik usaha mikro dan kecil, pengurusan NIB melalui oss go id daftar online umkm bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:

  • Pastikan Anda sudah mempunyai akses.
  • Masukkan ID pengguna dan kata sandi serta captcha yang muncul, pilih “masuk”.
  • Pilih menu “perizinan berusaha”, lalu pilih “permohonan baru”.
  • Kemudian, lengkapi data yang dibutuhkan, seperti:
    • Data Pemilik Usaha
    • Data Bidang Usaha
    • Data Bidang Usaha Secara Detail
    • Data Barang atau Jasa Usaha
  • Jangan lupa untuk mengecek:
    • Daftar Barang atau Jasa
    • Data Bisnis
    • Daftar Aktivitas Usaha
    • Cek dan lengkapi semua Dokumen Persetujuan Lingkungan
  • Baca dengan teliti dan ceklis bagian “pernyataan mandiri”.
  • Cek kembali draf izin usaha.
  • Selesai. Izin usaha Anda telah terbit.

Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Non-Usaha Mikro dan Kecil

Sementara itu, langkah mengajukan perizinan usaha untuk bisnis non-usaha mikro dan kecil tidak jauh berbeda dengan perizinan usaha untuk bisnis mikro dan kecil. Anda hanya perlu mengisi data sesuai dengan peruntukan bisnis saat ini melalui https oss go id daftar. Anda dapat mengikuti langkahnya sesuai dengan pengurusan izin usaha mikro dan kecil.

Tips Supaya Pengurusan NIB di OSS Lebih Efektif 

Mengurus NIB di OSS BKPM tidak membutuhkan waktu lama. Namun, perhatikan tips berikut agar proses pengajuan perizinan jadi lebih efektif dan pastinya lebih efisien:

  • Sampaikan dengan jelas tujuan pembiayaan dasar berdasarkan KBLI versi terbaru.
  • Penuhi pelaporan pajak dan pastikan nama pelaku pajak sama dengan data pada Ditjen Pajak. Selain itu, pastikan pula Anda sudah melakukan pelaporan SPT setidaknya dua tahun terakhir.
  • Tempat bisnis harus telah memiliki IMB dan perizinan lokasi, izin lingkungan, dan perairan. 
  • Sebaiknya aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, aktivitas usaha juga berlokasi pada kawasan industri, perdagangan terbuka, dan ekonomi khusus. 

Adanya NIB yang telah tercatat di oss.go.id membuat Anda dapat melakukan bisnis secara lebih leluasa, nyaman, dan pastinya aman karena telah mendapat jaminan perlindungan hukum negara. 

Selain memiliki izin dan Nomor Induk Berusaha, bisnis Anda juga harus punya strategi pemasaran yang tepat sehingga bisnis dapat berjalan lancar dan mendapatkan keuntungan maksimal. Anda bisa memanfaatkan tool canggih yang ditawarkan oleh AturToko. 

Melalui AturToko, Anda bisa mengembangkan bisnis lebih mudah dengan memanfaatkan berbagai platform, mengelola bujet untuk beriklan, hingga memaksimalkan kinerja media sosial. Tertarik menggunakan layanan AturToko untuk bisnis Anda? Segera daftar di sini!

English