FBPixel
Apa Saja Persyaratan dan Cara Membuat Paspor bagi WNI?

Apa Saja Persyaratan dan Cara Membuat Paspor bagi WNI?

Ditulis pada 27 Apr 2022 oleh

Kategori :

Paspor adalah sebuah dokumen penting yang merupakan persyaratan perjalanan antarnegara. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi seorang pejalan yang diakui secara internasional. Di dalam paspor terdapat data pemiliknya, di antaranya foto, tanda tangan, dan tempat tanggal lahir.

Seseorang harus memiliki paspor sendiri jika ingin bepergian ke luar negeri. Lalu, bagaimana cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia? Yuk, simak artikel berikut untuk tahu informasinya lebih lanjut!

Tahap dalam Membuat Paspor

Permohonan membuat paspor dapat diajukan oleh masyarakat Indonesia, baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor pada umumnya terdiri atas dua jenis, yaitu paspor elektronik dan paspor non-elektronik. Untuk membuat dokumen paspor, seorang WNI harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pengajuan pembuatan paspor dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun, pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan verifikasi data. Setelah pengajuan permohonan pembuatan paspor diterima, Anda akan memperoleh paspor yang bisa digunakan sebagai syarat perjalanan ke luar negeri.

Syarat Wajib Membuat Paspor

Apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pemohon untuk membuat paspor? Simak berikut ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga
  • Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, dan Ijazah yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak ada, wajib ada surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia untuk Orang Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau memilih kewarganegaraan dengan ketentuan undang-undang.
  • Surat ganti nama dari pihak berwenang apabila pemohon telah melakukan penggantian nama.

Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor dapat diajukan ke pejabat imigrasi di wilayah tersebut dengan melampirkan kartu penduduk setempat dan paspor lama.

Untuk anak-anak yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda perlu mempersiapkan paspor anak. Persyaratannya adalah:

  • KTP ayah dan ibu atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan orang tua

Jika anak lahir di luar negeri, persyaratan pembuatan paspor anak adalah:

  • Paspor ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan Perwakilan Republik Indonesia

Nah, bagi yang ingin ke luar negeri untuk menjadi TKI, syarat pembuatan paspor sama dengan yang lain. Hanya saja, Anda perlu melampirkan surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.

Prosedur untuk Membuat Paspor

Anda perlu mengetahui prosedur yang wajib diikuti saat membuat paspor. Cara bikin paspor offline dapat dilakukan dalam beberapa langkah, yaitu:

  • Datanglah ke kantor imigrasi terdekat
  • Isi formulir paspor yang bisa didapatkan di loket permohonan paspor di Kantor Imigrasi
  • Setelah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket pembuatan paspor baru. Anda akan menerima bukti tanda terima dan jadwal pengambilan sidik jari serta foto.
  • Pada waktu yang ditentukan, lakukan pengambilan sidik jari dan foto
  • Langkah selanjutnya adalah mengikuti wawancara untuk melakukan verifikasi terhadap data tertulis.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan passport di bank.
  • Setelah itu, Anda akan memperoleh informasi mengenai kapan paspor selesai. Umumnya paspor selesai dalam waktu 4-7 hari.

Mekanisme Membuat Paspor

Setelah Anda mengajukan pembuatan paspor, ada mekanisme yang dijalankan untuk menentukan penerbitan dokumen tersebut, yaitu:

  • Proses pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan persyaratan
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Proses wawancara
  • Proses verifikasi
  • Proses Adjudikasi

Langkah Membuat Paspor Online

Agar lebih mudah dan cepat saat membuat paspor, Anda bisa melakukan pendaftaran antrean secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan aplikasi Antrian Paspor yang ada di Android. Ikuti langkahnya berikut ini:

  • Download aplikasi Antrian Paspor di Google Play Store
  • Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang tersedia
  • Lakukan login akun 
  • Pilih Kantor Imigrasi yang ingin didatangi kemudian pilih waktu kedatangan
  • Anda akan mendapatkan barcode antrean yang wajib ditunjukkan kepada petugas saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi

Selain itu, ada cara membuat pasport online dengan memanfaatkan layanan Whatsapp Gateway Service (WGS). Caranya adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Whatsapp
  • Kirim pesan dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan ke nomor operator masing-masing wilayah Kantor Imigrasi. Saat ini, baru 4 Kantor Imigrasi yang menggunakan layanan WGS.

Berapa Biaya untuk Membuat Paspor?

Ada sejumlah biaya yang harus dibayar ketika akan membuat paspor. Anda perlu mempersiapkan uang dengan nilai berikut.

  • Paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik adalah sebesar Rp650.000
  • Biaya layanan untuk pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp1.000.000

Jenis-Jenis Paspor di Indonesia

Ada beberapa jenis paspor di Indonesia, yaitu:

  • Paspor biasa dengan sampul hijau adalah paspor masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
  • Paspor kedinasan dengan sampul biru adalah paspor ASN atau konsultan pemerintah yang melakukan perjalanan dinas.
  • Paspor diplomatik dengan sampul hitam adalah paspor orang yang melakukan perjalanan diplomatik.

Jika Paspor Hilang Atau Rusak

Jika paspor hilang atau mengalami kerusakan, Anda harus mengurusnya di Kantor Imigrasi terdekat. Jika paspor hilang, dokumen yang harus dipersiapkan adalah surat kehilangan dari kepolisian setempat, E-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, dan denda sebesar Rp1.000.000.

Sementara itu, jika Anda ingin mengurus paspor yang telah rusak, syarat yang harus dipersiapkan adalah E-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, paspor lama, dan denda sebesar Rp500.000.

Nah, inilah informasi lengkap mengenai paspor yang harus Anda persiapkan jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Bukan hanya untuk traveling, paspor juga diperlukan ketika Anda melakukan perjalanan bisnis. Sebagai pendukung, daftar dan gunakan layanan AturToko untuk membantu mengelola usaha dengan mudah supaya lebih berkembang.

English