FBPixel
Kupas Tuntas Tentang Hak Cipta: Pengertian, Jenis, serta Prosedur Pengajuan

Kupas Tuntas Tentang Hak Cipta: Pengertian, Jenis, serta Prosedur Pengajuan

Ditulis pada 07 Apr 2022 oleh

Kategori :

Istilah tentang hak cipta sudah sangat familier di telinga masyarakat. Hanya saja, tidak semua orang memahami apa itu hak cipta dan bahkan kerap melakukan pelanggaran terhadapnya. Padahal, pemerintah telah mengatur secara jelas ketentuan berkaitan dengan hak penciptaan dalam perundang-undangan. 

Dalam bisnis, terutama sektor kreatif, pemahaman tentang hak cipta harus Anda miliki. Pengetahuan tersebut membantu Anda dalam memastikan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum di Indonesia. Di waktu yang sama, Anda juga dapat melakukan perlindungan atas hasil karya yang telah diciptakan. 

Pengertian Umum tentang Hak Cipta

Dalam pengertian secara umum, hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual. Lingkup dari penerapan hak cipta sangat luas, seperti ilmu pengetahuan, kesenian, sastra, dan bahkan program komputer. 

Definisi Hak Cipta

Dalam pengertian yang lebih spesifik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyebutkan dua aspek penting terkait hak cipta, yaitu: 

  • Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang pencipta atas hasil sebuah hasil ciptaan. Hak ini bersifat otomatis dengan menggunakan prinsip deklaratif. Di waktu yang sama, hak eksklusif tersebut berlaku dengan ketentuan sesuai aturan perundang-undangan.  
  • Hak terkait. Hak ini merupakan jenis hak yang memiliki keterkaitan dengan hak cipta dan termasuk sebagai hak eksklusif yang ditujukan untuk para pelaku pertunjukan, lembaga penyiaran, serta produser fonogram. 

Fungsi Hak Cipta

Fungsi utama dari hak cipta dilindungi undang-undang adalah berkaitan dengan perlindungan terhadap hak eksklusif, hak moral, serta hak ekonomi yang dimiliki oleh pihak pencipta karya. 

Apa yang dimaksud hak eksklusif? Hak ini berkaitan dengan upaya pengontrolan terhadap mekanisme kepemilikan serta distribusi sebuah hasil karya. Adanya hak eksklusif mengharuskan proses pendistribusian harus disertai dengan izin pembuat. 

Hak moral berkaitan dengan keharusan pembeli saat membeli sebuah hasil karya. Keharusan yang dimaksud adalah terkait ketentuan pencantuman pembuat karya. 

Hak ekonomi mempunyai kaitan dengan imbalan ekonomi yang didapatkan oleh pembuat karya yang berasal dari pihak-pihak yang mengambil manfaat dari hasil karyanya. 

Jenis Ciptaan yang Bisa Dilindungi

Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang merupakan perlindungan terhadap hak cipta. Dalam aturan tersebut, tercantum jenis-jenis hasil ciptaan yang bisa memperoleh perlindungan, yaitu: 

  • Hasil karya tulis seperti buku, layout, program komputer, dan semacamnya
  • Kuliah, pidato, ceramah, serta ciptaan yang sejenis
  • Alat peraga yang perancangannya ditujukan untuk keperluan pendidikan serta ilmu pengetahuan
  • Drama, drama musikal, koreografi, seni tari, seni pewayangan, pantomim
  • Berbagai bentuk seni rupa yang meliputi, seni terapan, seni lukis, seni pahat, seni ukir, kolase, gambar, dan semacamnya
  • Desain arsitektur
  • Peta
  • Seni batik
  • Fotografi
  • Hasil karya yang berkaitan dengan peralihan wujud seperti saduran, tafsir, bunga rampai, terjemahan, dan lain sebagainya

Hukum Hak Cipta

Apa dasar hukum utama hak cipta? Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur secara lengkap dalam UU Hak Cipta. Selain itu, Anda juga dapat menemukan dasar hukum hak cipta yang bersifat internasional di antaranya adalah Konvensi Berne, Perjanjian Hak Cipta WIPO, Konvensi Roma, serta Fair Access to Science and Technology Research Act of 2015.

Durasi Perlindungan Ciptaan Menurut Aturan Perundang-undangan

Durasi perlindungan atas sebuah hasil ciptaan berlaku dengan memperhatikan jenisnya. 

1. Perlindungan Hak Cipta Seumur Hidup Plus 70 Tahun

Kategori pertama adalah jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan selama penciptanya masih hidup dan ditambah 70 tahun sesudah penciptanya meninggal dunia. Contoh hasil karya yang memperoleh perlindungan dengan durasi ini di antaranya adalah: 

  • Hasil karya tulis
  • Alat peraga yang ditujukan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan
  • Lagu atau musik
  • Segala jenis karya seni rupa
  • Desain arsitektur
  • Koreografi, seni tari, drama musikal, drama, pewayangan, dan pantomim
  • Karya seni batik
  • Peta

Perlindungan Hak Cipta 50 Tahun

Ada pula kategori masa berlaku hak cipta selama 50 tahun. Perhitungan masa perlindungan itu dimulai setelah pertama kali adanya pengumuman, contoh:

  • Hasil karya fotografi
  • Hasil karya sinematografi
  • Program komputer dan permainan video
  • Layout karya tulis
  • Hasil yang mempunyai kaitan dengan aktivitas peralihan wujud seperti terjemahan, tafsir, karya tulis, dan semacamnya
  • Hasil karya berupa modifikasi, adaptasi, atau aransemen budaya tradisional
  • Hasil karya berupa kompilasi ciptaan
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional

Perlindungan Hak Cipta 25 Tahun

Undang Undang Hak Cipta juga mengatur perlindungan selama 25 tahun untuk hasil karya dalam bentuk seni terapan. 

Perlindungan Hak Cipta Tanpa Batasan Waktu

Terakhir, adalah kategori ekspresi budaya tradisional yang hak ciptanya dipegang oleh negara. Perlindungan terhadap hasil karya ini bersifat tidak terbatas oleh waktu.

Syarat dan Prosedur Pengurusan Hak Cipta

Syarat Pengajuan Hak Cipta

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan
  • Formulir pendaftaran ciptaan
  • Fotokopi KTP atau paspor
  • Akta pendirian, bagi pemohon yang berbadan hukum
  • Surat kuasa, ketika proses pendaftaran melibatkan seorang kuasa
  • Contoh ciptaan

Prosedur Pengajuan Hak Cipta

Selanjutnya, Anda perlu mengikuti prosedur pengajuannya sebagai berikut: 

  • Akses halaman hakcipta.dgip.go.id dan lakukan registrasi.
  • Setelah registrasi berhasil, masuk ke akun yang telah dibuat.
  • Unggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
  • Lunasi pembayaran biaya pendaftaran hak cipta.
  • Tunggu pengecekan dan setelah selesai, Anda bisa memperoleh sertifikat hak cipta.

Biaya dan Cara Pembayaran

Besaran biaya untuk pengurusan hak cipta berkisar antara Rp200 ribu sampai Rp700 ribu bergantung dengan jenis ciptaan. Cara pembayaran biaya tersebut bisa dilakukan melalui ATM, aplikasi m-banking, maupun internet banking.

Jenis Pelanggaran Hak Cipta

Bentuk pelanggaran terhadap hak cipta biasa disebut pembajakan. Pelanggaran tersebut bisa berupa upaya penggandaan, reproduksi, pendistribusian, pameran ciptaan, atau pembuatan ciptaan turunan tanpa disertai izin dari pemegang hak cipta. 

Sanksi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak yang memperoleh perlindungan dari negara. Setiap pelanggaran atas hak ini akan dikenai denda minimal Rp1 juta atau penjara 1 bulan dan maksimal denda Rp5 miliar atau penjara 7 tahun.

Apakah Kepemilikan Hak Cipta Bisa Dialihkan

Hak eksklusif terhadap sebuah ciptaan dapat dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk hak ekonomi. Peralihan tersebut bisa dilakukan melalui pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.

Perbedaan Antara Pengalihan Hak Cipta dengan Pemberian Lisensi

Pengalihan hak cipta mempunyai perbedaan dengan pemberian lisensi. Pengalihan dilakukan dengan memindahkan kepemilikan hak eksklusif secara menyeluruh. Sementara itu, lisensi adalah skema pemanfaatan hak ekonomi terhadap sebuah ciptaan dengan tanpa disertai peralihan hak. Sebagai gantinya, pemegang hak cipta memperoleh royalti. 

Nah, itulah penjabaran lengkap terkait hak cipta yang perlu Anda ketahui. Pemahaman ini sangat penting dalam upaya Anda menjalankan sebuah bisnis. Anda tak ingin bisnis tersandung gara-gara pelanggaran hak cipta, kan? 

Sebagai tambahan, Anda perlu memastikan pengelolaan bisnis dapat berjalan dengan baik. Solusinya, Anda bisa memanfaatkan layanan AturToko. Lewat AturToko, pengelolaan bisnis online dapat Anda lakukan secara praktis.

English