FBPixel
Cek dan Bilyet Giro, Apakah Sama atau Beda? Jawabannya Ada di Sini!

Cek dan Bilyet Giro, Apakah Sama atau Beda? Jawabannya Ada di Sini!

Ditulis pada 20 May 2022 oleh

Instrumen keuangan merupakan istilah umum untuk mendeskripsikan metode pembayaran nontunai, baik secara fisik maupun digital. Istilah ini bertujuan memfasilitasi perpindahan uang dari satu rekening ke rekening lainnya. Salah satu jenis instrumen keuangan yang biasa dipakai adalah bilyet giro dan cek.

Sebagai bagian dari sistem pembayaran, keduanya memiliki persamaan maupun perbedaan yang menonjol. Apakah Anda tahu? Jika tidak, sebaiknya simak uraian ringkas berikut!

Pengertian dan Sejarah Singkat Cek

Cek merupakan surat berharga yang ditujukan kepada bank untuk membayar sejumlah uang yang nilainya telah dicantumkan dalam surat tersebut. Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi cek, antara lain, pihak yang menulis cek, bank yang bertugas mentransfer dana, dan pihak penerima yang namanya tertulis dalam cek. Sebuah cek dapat dicairkan ke rekening giro atau rekening tabungan.

Instrumen keuangan ini telah mengalami evolusi yang cukup panjang. Cek sebenarnya sudah ada sejak zaman Romawi (352) SM. Namun, sejarah cek yang terbukti nyata baru dimulai ketika surat perintah ini pertama kali dibuat pada abad ke-15 di Belanda dan berkembang pada abad ke-17 di Inggris. Saat itu, cek berstatus sebagai alat yang dipakai untuk perdagangan internasional, tanpa harus membawa perak dan emas secara fisik.

Semakin lama, bank pun semakin terorganisasi. Pihak bank mulai mencetak cek yang siap diisi dengan detail tertulis oleh nasabah. Seiring berjalannya waktu, cek dilengkapi dengan fitur-fitur baru, baik dalam hal penyampaian informasi maupun peningkatan keamanan.

Jenis-Jenis Cek dan Aturan Pemakaiannya

Terdapat macam-macam cek yang dikenal di Indonesia:

  1. Cek Kosong

Cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro disebut cek kosong. Tidak ada nominal yang tercantum sehingga pemilik rekening harus mengisinya sendiri.

  1. Cek Tunai

Uang giral yang pencairannya tanpa menunggu tanggal jatuh tempo adalah cek tunai.

  1. Cek Mundur

Cek yang pencairannya mengikuti tanggal mendatang yang tertera.

  1. Cek Atas Nama

Jenis ini diterbitkan dengan mencantumkan nama individu atau entitas secara jelas dalam surat tersebut. Pencairan cek atas nama hanya dapat diproses untuk nama orang yang tertera.

  1. Cek Silang

Cek ini memiliki tanda silang di bagian pojok kiri atas. Hal ini karena tanda silang dimaksudkan untuk mengubah fungsi cek dari tunai menjadi nontunai. Cek silang dipakai untuk pemindahbukuan.

  1. Cek Atas Unjuk

Tidak ada nama orang yang tercantum di dalamnya sehingga cek atas unjuk bisa dicairkan oleh siapa pun.

Pengertian Bilyet Giro dan Aturan Penggunaannya

Instrumen pembayaran dengan memindahkan saldo rekening pembayaran kepada penerima adalah bilyet giro. Kedua pihak yang bertransaksi harus sama-sama memiliki rekening giro. Ciri-ciri bilyet giro yang memenuhi prinsip, antara lain, tak bisa dipindahtangankan, sebagai media pemindahbukuan, tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan terbit berdasarkan mata uang rupiah.

Jenis Bilyet Giro

  • Rekening Perorangan — Rekening yang dimiliki seorang diri atau atas nama usaha milik sendiri.
  • Rekening Badan Usaha — Rekening atas nama badan usaha yang berbentuk seperti CV, firma, PT, yayasan, atau koperasi.

Syarat Bilyet Giro Menurut Aturan Bank Indonesia

  • Nama dan nomor bilyet giro
  • Nama bank tertarik
  • Nama dan nomor rekening pihak penerima
  • Nama bank pihak penerima
  • Tanggal penerbitan
  • Tanggal efektif
  • Nama dan tanda tangan penarik
  • Perintah jelas dan nominal tertulis lengkap

Cara Mencairkan Bilyet Giro

  • Penerima menyerahkan bilyet giro dalam kurun waktu 70 hari sejak diterbitkan.
  • Bank memindahkan dana nasabah ke rekening giro penerima.
  • Pihak penerima baru bisa menarik tunai setelah dana ditransfer.

Cara Membatalkan Bilyet Giro

Bilyet giro sebenarnya tak dapat dibatalkan, tetapi bisa diblokir dengan alasan-alasan, seperti hilang atau dicuri, rusak, dan waktunya telah berakhir.

Manfaat dan Fungsi dari Bilyet Giro

Bilyet giro berfungsi untuk memberikan perintah pencairan supaya pihak bank memproses ke pihak penerima. Instrumen ini memiliki beberapa manfaat, yaitu

  • Aman karena dicairkan oleh pihak penerima.
  • Cocok untuk pencairan uang dalam jumlah besar.

Persamaan Cek dan Bilyet Giro

Meskipun berupa instrumen pembayaran yang memiliki fungsi tersendiri, cek dan giro bilyet memiliki kesamaan di beberapa hal, antara lain,

  • Bisa menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga kliring.
  • Memiliki kesamaan masa kedaluwarsa, yakni 70 hari.
  • Berbentuk giral.
  • Sama-sama berupa surat perintah yang menuntut bank untuk melangsungkan mutasi pembayaran kepada rekening nasabah.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Selanjutnya, terdapat hal-hal yang membedakan bilyet giro dan cek, antara lain,

  • Bilyet giro tak boleh langsung diuangkan secara tunai, sedangkan cek boleh dicairkan dalam bentuk tunai di bank. Bank akan mencairkan dana sesuai nominal yang tertera dalam cek. Sementara itu, dana bilyet giro baru boleh dipindahbukukan apabila telah memasuki tanggal yang tertera dan hanya pemilik rekening yang bisa memproses pemindahbukuan.
  • Cek bisa ditarik dengan biaya materai yang sudah ditentukan oleh bank, sedangkan penarikan bilyet giro tidak perlu membayar biaya materai.
  • Cek dibayarkan berupa uang tunai, sedangkan bilyet giro cukup memindahkan dana ke rekening giro penerima.
  • Hanya cek mundur yang tercantum tanggal penerbitan. Sementara itu, semua bilyet giro memiliki tanggal terbit dan tanggal pencairan.
  • Sumber hukum bilyet giro ditetapkan dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia), sedangkan cek bersumber hukum dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Contoh Bilyet Giro

Bilyet giro dianggap valid apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PBI. Inilah contoh bilyet giro dan isinya:

  • Terdapat nama pemilik rekening giro sebagai “Penarik” yang menerbitkan bilyet giro.
  • Tercantum nama bank atau “Bank Tertarik” yang bertugas melaksanakan pemindahbukuan dengan nominal tertentu berdasarkan surat perintah dari “Penarik”.
  • Tertulis nama “Penerima” yang akan menerima dana bilyet giro.
  • Terdapat nama “Bank Penerima” yang bertanggung jawab mengelola dana pihak penerima.
  • “Tanggal Penarikan”, yakni tanggal terbitnya bilyet giro.
  • “Tanggal Efektif” sebagai tanggal diprosesnya pemindahbukuan.

Nah, apakah Anda sudah paham mengenai cek dan bilyet giro? Keduanya menjadi instrumen pembayaran yang umum digunakan dalam dunia bisnis. Dengan memahami persamaan dan perbedaannya, Anda dapat memanfaatkannya untuk mengelola pembayaran jika dibutuhkan.

Selanjutnya, jangan lupa gunakan AturToko, layanan yang tepat untuk manajemen, branding, dan promosi usaha! Platform buatan anak bangsa ini memiliki tiga fitur unggulan, yaitu OmniPos, AturToko+, dan BuatToko. Supaya bisa memakai layanannya, daftarkan diri Anda ke sini.

English