FBPixel
Sering Dianggap Sama, Ini Dia Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Sering Dianggap Sama, Ini Dia Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Ditulis pada 20 May 2022 oleh

Kategori :

Berbisnis merupakan aktivitas yang penuh tantangan. Kegiatan ini memerlukan kesiapan dan pertimbangan yang matang supaya dapat berjalan dengan lancar. Jika pebisnis  menerapkan strategi yang tepat, tentu usahanya akan lebih mudah memperoleh kesuksesan. Namun, jika salah langkah, pebisnis bisa berisiko mengalami pailit atau bangkrut.

Istilah pailit dan bangkrut sering kali dianggap sama. Namun, tahukah Anda bahwa keduanya memiliki arti yang berbeda? Inilah pengertian pailit dan bangkrut beserta perbedaannya yang perlu Anda ketahui.

Apa Itu Pailit?

Pailit adalah situasi ketika seorang debitur sulit membayar utang sehingga pengadilan menyatakan statusnya sebagai pailit. Debitur yang bermasalah akan digugat oleh pengadilan yang berhak, yakni pengadilan niaga. Sebagai konsekuensi karena ketidakmampuan membayar utang, aset-aset debitur akan diserahkan kepada kreditur dengan mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku serta putusan pengadilan.

Syarat Pengajuan Pailit

Perusahaan bisa mengajukan status pailit apabila memenuhi persyaratan kepailitan secara hukum, seperti

  • mempunyai utang,
  • memiliki utang yang telah menginjak jatuh tempo serta bisa ditagih,
  • memohon pernyataan kepailitan,
  • terdapat debitur dan kreditur,
  • dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Tata Cara Pengajuan Pailit

Sebelum mempelajari tata cara pengajuan pailit, Anda harus tahu pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengajuannya, antara lain,

  • Debitur, pihak yang melakukan permohonan pernyataan kepailitan sendiri tanpa dipaksa pihak manapun.
  • Kreditur, boleh satu atau lebih dari satu.
  • Bank Indonesia sebagai lembaga bank.
  • Kejaksaan dengan posisi yang menyangkut kepentingan umum.
  • Badan Pengawas Pasar Modal sebagai perusahaan efek.

Setelah itu, simak tahapan pengajuan pailit berikut!

  1. Memohon status pailit dengan mengikuti UU No. 4 Tahun 1998.
  2. Setelah dinyatakan pailit, tidak ada pihak yang boleh mengganggu gugat karena statusnya bersifat tetap. Permohonan pailit pun dianggap tetap selama 90 hari atau hingga dijatuhi putusan pailit.
  3. Pengadaan rapat verifikasi yang akan mendata nominal utang dan piutang milik debitur.
  4. Pengadaan proses perdamaian. Bila berjalan lancar, permohonan status pailit akan dibatalkan. Namun, jika tidak berhasil, akan berlanjut ke proses berikutnya.
  5. Permintaan pengesahan homologasi akur kepada pengadilan niaga jika tahap perdamaian berhasil.
  6. Pernyataan insolvensi diputuskan apabila jumlah aset debitur lebih sedikit daripada total utangnya sehingga tidak bisa melunasi tanggungan.
  7. Pemutusan likuidasi, yakni ketika harta debitur dijual dan dan dibagikan ke masing-masing kreditur sesudah dipotong biaya.
  8. Masuk ke tahap rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik kreditur jika status perdamaian disahkan.
  9. Kepailitan selesai.

Penyebab Terjadinya Pailit

  • Terdapat utang yang tak mampu dibayar.
  • Ketinggalan atau tidak mampu bersaing akibat kurangnya pengetahuan tentang kompetitor.
  • Tidak memahami kebutuhan konsumen sehingga barang dan jasa yang diproduksi sulit diterima pasar.
  • Lamban atau malah berhenti berinovasi dalam bisnis.
  • Ekspansi perusahaan yang tidak terkendali, penipuan, dan pengeluaran berlebih.
  • Tidak bisa menetapkan harga yang pas sehingga produk kurang diminati konsumen.

Cara Mencegah Pailit

Apakah pailit bisa dicegah? Tentu saja bisa. Beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mencegah perusahaan pailit adalah sebagai berikut:

  • Mengelola finansial perusahaan dengan baik.
  • Ikut pelatihan bisnis dan meminta masukan dari profesional untuk mengembangkan usaha secara efisien.
  • Meningkatkan kualitas layanan konsumen.
  • Mengevaluasi kegiatan bisnis secara berkala untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan yang ada.
  • Berusaha berinovasi dan terbuka terhadap ide-ide yang disampaikan oleh anggota perusahaan.
  • Merencanakan strategi bisnis untuk semua departemen perusahaan.

Apa Perbedaan Pailit dan Bangkrut?

Berikut hal-hal yang membedakan pailit dengan bangkrut:

Status Hukum

Operasional perusahaan yang sedang pailit maupun bangkrut sangat bergantung pada keputusan oleh pengadilan. Perusahaan pailit masih mempunyai peluang untuk mengangsur utang kepada kreditur dengan syarat-syarat tertentu. Sebaliknya, apabila pengadilan memutuskan sebuah perusahaan berstatus bangkrut, perusahaan tidak boleh beroperasi lagi dan harus menjual seluruh aset untuk melunasi utang.

Kondisi Keuangan

Perusahaan yang mengalami pailit memang sedang mengalami kerugian. Namun, perusahaan masih bisa beroperasi karena kondisi keuangannya masih cenderung baik.

Sebaliknya, perusahaan yang bangkrut tak bisa menghasilkan pendapatan sekaligus tidak lagi dapat beroperasi seperti biasa. Bagi pemilik perusahaan yang sedang merugi, terdapat opsi untuk meminta bantuan, seperti konversi utang atau keringanan cicilan, dengan cara mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Penyelesaian

Perusahaan yang pailit dapat bekerja sama dengan kreditur untuk menyelesaikan konflik sehingga perusahaan terhindar dari kolaps. Pemilik usaha pailit boleh mengajukan PKPU dan mengikuti proses pengadilan.

Pihak pengadilan akan menunjuk seorang kurator yang bertugas menghitung total uang yang harus perusahaan lunasi. Apabila aset yang dijual tidak membuat perusahaan tutup, artinya perusahaan masih dikategorikan sebagai pailit. Sebaliknya, perusahaan yang kehilangan seluruh aset demi menutup utang akan dinyatakan bangkrut.

Contoh Kasus Pailit di Indonesia

Beberapa perusahaan di dalam negeri yang mengalami kepailitan adalah sebagai berikut:

  1. PT Megalestari Unggul

Perusahaan ini berutang sebesar Rp376,84 miliar kepada PT Senja Imaji Prisma. Meskipun telah mengajukan PKPU, semua kreditur menolak perpanjangan sehingga PT Megalestari Unggul dinyatakan pailit.

  1. PT Nyonya Meneer

Perusahaan melegenda yang terkenal dengan produk jamunya ini didirikan pada 1919. Pendirinya, Lauw Ping Nio, mewariskan perusahaan untuk anak dan cucunya. Sayangnya, PT Nyonya Meneer hanya bertahan sampai 2017 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Perusahaan ini mempunyai utang macet senilai Rp89 juta.

Bangkrut atau pailit adalah contoh resiko bisnis yang menunjukkan bahwa berbisnis harus dilakukan dengan kehati-hatian yang tinggi. Anda perlu menerapkan strategi tepat dalam pengelolaan usahanya agar lebih mudah menghindari situasi perusahaan pailit atau bangkrut. Lalu, bagaimana strateginya?

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan aplikasi AturToko. Aplikasi ini menawarkan layanan unggulan, seperti AturToko+, OmniPos, dan BuatToko. Jadi, Anda akan sangat terbantu dalam hal pemasaran produk, branding, dan manajemen toko.

Tertarik untuk mencoba? Yuk, daftar ke sini terlebih dahulu!

English